Hukum Pemberian Mahar
Mas kawin menjadi salah satu faktor yang penting dalam prosesi akad nikah. Sehingga, bagi seorang mempelai laki-laki diwajibkan untuk memberikan mahar pada pengantin perempuan yang hendak dinikahinya. Apabila kewajiban ini dilanggar, maka ijab dan kabul yang dilakukan dalam pernikahan dianggap tidak sah. Apapun makna dari pemberian mahar ini menunjukkan kemuliaan seorang wanita yang harus dihormati oleh pihak laki-laki.
Hukum wajib dalam memberikan mahar juga telah diatur dalam kitab suci Al-Quran surat An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan untuk memberikan maskawin kepada wanita yang kamu dinikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa selain wajib, pemberian mahar seharusnya dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tulus serta diniatkan untuk memuliakan wanita.
Tujuan Memberi Mahar Dalam Islam
Mahar pernikahan dalam Islam bukanlah sebuah tujuan yang utama dalam pernikahan, melainkan hanyalah sebagai media atau wadah. Sehingga, perlu anda ketahui bahwa tujuan menikah dalam islam bukan sebagai sarana untuk mencari mahar yang besar ataupun mahal. Seperti yang dijelaskan dalam hadis bahwa sebaik- baiknya mahar adalah yang paling mudah. Jangan menjadikan mas kawin sebagai bahan pamer pada keluarga, tamu dan khalayak umum.
Tujuan utama pemberian mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan sang mempelai pengantin laki-laki dalam menikahi mempelai wanita serta sebagai penanda sikap dalam memuliakan seorang perempuan. Penetapan mahar sebagai kewajiban ini menunjukkan bahwa Islam menganggap wanita sebagai makhluk yang patut untuk dihargai dan mempunyai hak untuk memiliki harta.
Syarat Mahar Dalam Pernikahan Islam
Syarat harta dijadikan sebagai mahar pernikahan dalam Islam ialah berharga, sanggup untuk diberikan, diketahui jenis harta tersebut, dan memiliki manfaat. Apabila seandainya mahar yang diberikan berupa benda, maka seharusnya benda tersebut pantas untuk dinilai dengan harta. Perlu diketahui, bahwa mahar yang diberikan dalam pernikahan tidak harus berupa emas atau perak.
Namun, dalam prakteknya, sejauh ini mahar yang diberikan selalu identik dengan harta seperti uang, emas, perak, seperangkat alat sholat maupun barang lainnya yang bersifat duniawi. Padahal sebenarnya mahar juga bisa berupa sesuatu yang bersifat akhirati, seperti keimanan. Mahar berupa keimanan tersebut sudah diceritakan dalam sejarah, seperti kisah Ummuh Sulaim yang meminta mahar berupa masuknya Abu Thalhah ke dalam Islam.
Mahar Pernikahan Yang Dianjurkan Dalam Islam
Terkadang, sebagai seorang calon suami pasti ingin memberikan mahar yang terbaik untuk istrinya. Namun, sering juga diantara calon mempelai lelaki tersebut memberikan mahar yang tidak dibutuhkan oleh istri, sehingga hal tersebut akan membuat mubazir mas kawin yang diberikan. Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut, akan lebih baik jika kedua mempelai saling mendiskusikannya.
Namun, seringkali masalah mahar menjadi pembicaraan yang serius antara calon pengantin laki-laki dengan perempuan. Padahal, tidak ada ketentuan khusus mengenai besarnya mahar pernikahan dalam Islam. Seperti yang telah dijelaskan bahwa bentuk mahar tidak harus dalam hal yang berhubungan dengan masalah duniawi. Mas kawin tersebut juga dapat berupa keimanan, ilmu, hafalan surat Al-Quran, pembebasan budak, atau hal lain yang bermanfaat.
Terdapat berbagai cara dalam pemberian mahar yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi calon pasangan pengantin. Namun, dari sudut pandang Islam sudah dijelaskan bahwa mahar yang paling baik ialah yang tidak memberatkan atau menyusahkan calon mempelai laki-laki untuk mencarinya. Pemberian mas kawin seharusnya disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki.
Bila seorang laki-laki memang sanggup memberikan mahar yang besar, tidak ada salahnya untuk melakukannya. Namun, apabila tidak memiliki kemampuan untuk memberi lebih, tidak perlu memaksakannya. Karena dalam hal menikah bukan dilihat dari jumlah besaran maharnya, tetapi diniatkan atas dasar tujuan kebaikan serta diiktikatkan untuk beribadah.
Standar Mahar Dalam Pernikahan
Dalam menentukan jumlah mahar pernikahan dalam Islam tidak ada standar dan ketentuan miniumnya. Namun, bagi sebagian orang, beranggapan bahwa mahar yang paling bagus ialah yang memiliki nilai tinggi serta memiliki harga yang mahal. Padahal, dalam hadis Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun bisa dijadikan mahar.
Bentuk mahar yang baik dalam Islam bukanlah yang paling bagus, bukan pula dipengaruhi oleh harganya yang mahal. Tetapi, mahar yang dianjurkan seharusnya sesuai dengan kemampuan calon mempelai laki-laki namun harus disesuaikan dengan hak mempelai wanita. Seperti yang telah dijelaskan, tidak ada batasan minimum maupun batasan maksimal dalam pemberian mas kawin.
Karena tidak ada batasan minimal, sehingga tidak perlu khawatir untuk tetap melangsungkan pernikahan. Berapapun besarnya mahar yang diberikan, maka pernikahan akan tetap sah. Justru jika tidak memberikan maharlah pernikahan dianggap tidak sah. Menurut Islam, asalkan tidak memberatkan pihak suami, maka hal tersebut dapat dijadikan mas kawin.
Selain tidak ada batasan minimal, pemberian mahar pernikahan dalam Islam juga tidak ada batasan maksimal juga. Jadi apabila memiliki harta yang berlebih, dan ingin memberikan mahar berupa mobil atau rumah pun tidak ada salahnya. Hal tersebut juga menjadi mahar yang sah dalam hukum pandang Islam. Namun, akan menjadi lebih baik jika anda menanyakan terlebih dahulu pada calon istri mengenai mas kawin yang diinginkannya.
Standar mahar dalam pernikahan selanjutnya ialah harta. Memang kebanyakan mengartikan bahwa mas kawin berupa harta atau segala sesuatu yang dapat senilai dengan uang. Namun, yang perlu diketahui bahwa harta tersebut tidak harus bernilai besar dan mahal. Maka dari itu, bagi calon istri sebaiknya menentukan jenis mahar yang tepat dari harta yang dimiliki calon suami, agar hal tersebut tidak memberatkan.
Telah dijelaskan pula, bahwa umumnya mahar ditentukan oleh wanita, hal tersebut disebabkan karena mas kawin merupakan hak bagi calon istri. Maka dari itu, sebaiknya mahar yang diberikan ialah yang diinginkan oleh calon mempelai wanita. Namun, sebagai wanita seharusnya meminta mahar yang tidak memberatkan calon suaminya.
Standar mahar yang terakhir ialah seharusnya disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Seperti yang telah dijelaskan, meskipun mahar yang diberikan tidaklah bernilai mahal, tetapi tetap buatlah prosesi pernikahan yang digelar sebagai pernikahan yang membahagiakan. Ukuran jumlah mahar memang tidak mempengaruhi terhadap status pernikahan, namun hal tersebut tetap menjadi hal yang penting untuk diberikan.
Pemberian mahar merupakan hal yang wajib diberikan bagi calon mempelai laki-laki pada calon mempelai wanita. Berapapun besaran jumlahnya, mas kawin tetap harus diberikan, karena apabila salah satu syarat pernikahan tersebut tidak terpenuhi, maka status pernikahan akan dianggap tidak sah. Sebaik-baiknya mahar dalam pernikahan islam ialah yang tidak memberatkan dan sesuai kemampuan calon pengantin laki-laki.
Keine Kommentare
Kommentar veröffentlichen