Arti pernikahan Menurut Islam
Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang artinya mencontoh tindak laku dari Nabi Muhammad SAW. Pernikahan disyaratkan agar manusia dapat memiliki keturunan dan keluarga yang sah untuk menuju kehidupan bahagia dunia akhirat. Hal ini juga telah diisyaratkan pula dari sejak dahulu dan sudah banyak dijelaskan dalam kitab suci Alquran.
Pernikahan merupakan sebuah perjanjian atau ikatan yang memiliki tata cara dan proses. Ijab qabul yang diucapkan pada saat pernikahan menandakan bahwa pernikahan tersebut sah dan kedua mempelai siap untuk melangkah ke tahap kehidupan baru selanjutnya yaitu kehidupan rumah tangga. Selain itu, pernikahan juga telah dikatakan oleh Rasulullah SAW sebagai ibadah apabila dilakukan berdasarkan niat yang tulus dan ikhlas.
Terdapat beberapa pengertian pernikahan dari berbagai sudut pandang, namun semua pengertian tersebut mengandung nilai yang sama hanya saja redaksionalnya berbeda. Nikah berasal dari bahasa Arab yaitu nikaahun yang merupakan masdar dari kata kerja nakaha. Sedangkan sinonimnya yaitu kata tazawwaja yang artinya adalah perkawinan. Akan tetapi yang sering digunakan di Indonesia adalah kata nikah atau pernikahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Oleh sebab itu pernikahan dalam ajaran Islam mempunyai nilai ibadah, sehingga pengertian pernikahan sangat penting untuk anda ketahui sebelum menikah.
Hal itu diperjelas dalam Pasal 2 tentang Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan sebuah ibadah. Keluarga merupakan kesatuan kecil yang dibentuk atas dasar ikatan perkawinan yang didalamnya terdiri dari suami sebagai kepala keluarga, istri dan anak. Sebagai Kepala keluarga maka tugas utama dari seorang suami adalah menafkahi istri dan anak.
Sifat-sifat keluarga yaitu sebagai satu kesatuan sosial yang meliputi rasa cinta dan kasih sayang, pemilikan harta benda bersama, ikatan pernikahan ataupun tempat tinggal bagi seluruh anggota keluarganya. Kehidupan dalam rumah tangga akan selalu bahagia jika keduanya saling melengkapi, saling percaya dan saling menghargai satu sama lain. Segalanya akan lebih indah jika semua hal yang dilakukan berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Makna Pernikahan Dalam Islam
Makna dari pengertian pernikahan dalam Islam sangat luas jika dikaji lebih dalam. Allah SWT menciptakan manusia dan menjadikannya khalifah di bumi agar saling berpasangan dan melengkapi satu dengan yang lainnya. Selain itu, tuhan juga menciptakan karakter fisik manusia melalui sebuah ikatan perkawinan agar golongan manusia tetap eksis di muka bumi. Pernikahan juga diposisikan sebagai suatu sistem yang relevan dengan fitrah manusia.
Terdapat beberapa makna pernikahan dalam Islam di antaranya yaitu sebagai bentuk ketakwaan terhadap Allah SWT, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, bisa membedakan antara nikmat dunia dan akhirat, terciptanya ketenangan jiwa, memupuk rasa cinta kasih, dapat menjaga kehormatan seorang wanita, dan terhindar dari perbuatan zina.
Selain itu makna dari pengertian pernikahan lainnya yaitu dapat membuka pintu rezeki, membentuk benteng yang kokoh untuk akhlak manusia, menyempurnakan separuh agama, serta dapat mewujudkan tujuan diciptakannya seorang laki-laki dan perempuan. Makna dari pernikahan dalam Islam sangat luas jika dikaji lebih dalam lagi karena anjuran menikah sudah banyak dijelaskan dalam Alquran dan hadist.
Hukum Pernikahan Menurut Islam
Dalam Islam, tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan kemampuan dan keadaan seseorang untuk menikah. Perkawinan dapat dikatakan menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskan pada zina.
Kemudian berdasarkan pendapat para ulama, perkawinan akan menjadi sunnah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia masih bisa menahan dirinya dari perbuatan yang dapat menjerumuskannya pada zina. Dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika seseorang tersebut sudah tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina.
Meski demikian, agama Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, pernikahan akan menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan rumah tangga dan dikhawatirkan akan menelantarkan pasangannya.
Selanjutnya, pernikahan menjadi makruh hukumnya jika dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah dan ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika ia tidak menikah, ia tidak tergelincir dalam perbuatan zina. Sedangkan pernikahan akan menjadi mubah hukumnya jika dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina.
Hikmah Pernikahan
Setelah mengetahui pengertian pernikahan yang memiliki makna sangat luas, pembahasan selanjutnya adalah tentang hikmah dari perkawinan. Banyak sekali hikmah yang dapat anda dapatkan setelah menjalin hubungan pernikahan. Hikmah dari pernikahan tersebut diantaranya yaitu memelihara kesucian diri, melaksanakan tuntutan syariat agama Islam, untuk memperoleh ketenangan hidup, membuat keturunan yang berguna bagi bangsa, agama, dan negara.
Selain itu hikmah lain yang bisa anda dapatkan dari pernikahan yaitu dapat mempererat tali silaturahmi kedua keluarga, mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab, cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat karena mengingat perzinahan sangat dibenci oleh Allah dan amat merugikan, serta sebagai media pendidikan bagi anak dan orang-orang sekitar.
Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan buah hati. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan yang tidak bermoral dan jalan yang salah. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan sangat penting dalam mendidik anak. Institusi yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai dengan pedoman untuk anak-anak.
Penting bagi pasangan suami istri untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitar serta saling bekerjasama dalam memahami satu sama lain. Ketika anda sudah memutuskan untuk menikah dan hidup bersama berarti anda juga harus menghilangkan sifat individualis. Saling membutuhkan satu sama lain baik secara psikologis maupun biologis. Tugas utama suami adalah harus mampu menafkahi istri dan seorang istri harus berbakti pada suami.
Tidak ada komentar
Posting Komentar