Slider

Nikah Beda Keyakinan, Berikut Syarat Pernikahan Beda Agama Yang Harus Anda Tahu


Banyak yang mengatakan bahwa mengurus persiapan sebuah pernikahan adalah hal yang ribet. Ada berbagai macam yang harus dipersiapkan, mulai dari pengurusan dokumen, pemesanan gaun, hingga persiapan untuk resepsi. Hal tersebut akan lebih rumit apabila jika pasangan yang hendak menikah tersebut memiliki perbedaan keyakinan. Agar lebih tahu, yuk simak syarat pernikahan beda agama berikut ini.

Hukum Pernikahan Beda Keyakinan Di Indonesia

Pernikahan antara pasangan yang berbeda keyakinan pasti akan menjadi topik pembahasan yang tiada habisnya. Sebagian mengatakan pernikahan tersebut boleh, namun sebagian juga ada yang tidak memperbolehkan. Oleh karena itu, menikah dengan beda agama di Indonesia bukanlah suatu hal yang sederhana. Pasalnya, memang tidak semua orang bisa sepaham dan sependapat dengan hal semacam itu.

Mengenai hukum menikah beda agama di Indonesia juga terdapat berbagai pandangan. Jika dilihat dari sudut pandang Islam pun ada beragam penafsiran. Ada ulama yang melarang secara mutlak pernikahan beda keyakinan, namun ada pula yang memperbolehkan secara bersyarat laki-laki muslim menikahi perempuan dari golongan Nasrani atau Yahudi.

Jika dilihat dari hukum Undang- Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa pernikahan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dalam peraturan tersebut tidak ada pernyataan langsung yang melarang pernikahan berbeda keyakinan, melainkan hanya mengatur proses pelaksanaan pernikahan yang harus sesuai hukum agama masing-masing pasangan.

Dasar hukum mengenai pernikahan beda agama juga telah diatur pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia  No 39 tahun 1999 yang menyatakan bahwa paling tidak ada 60 hak sipil warga Negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun, diantaranya termasuk soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

Pertimbangan Sebelum Nikah Beda Agama

Sebelum memenuhi syarat pernikahan beda agama, para pasangan yang hendak menikah ini seharusnya memiliki pertimbangan yang matang mengenai keputusan tersebut. Ketika sudah memutuskan untuk meresmikan hubungan dengan pasangan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa anda sudah siap dengan berbagai konsekuensi yang akan dihadapi bersama. Maka dari itu, sangat penting hukumnya bagi pasangan untuk membuat berbagai pertimbangan.

Pernikahan beda keyakinan bukanlah hal yang mudah, karena biasanya pernikahan tersebut akan cenderung lebih banyak berkonflik daripada tidak. Tekanan sosial dan budaya pasti akan terasa nyata ketika hubungan tersebut telah masuk ke jenjang pernikahan. Apalagi, biasanya tak jarang pula beberapa pihak keluarga atau bahkan teman akan menentang keputusan tersebut.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius, ada baiknya anda membuat banyak pertimbangan mulai dari hal keluarga dan teman, prosesi pernikahan, serta berbagai pertimbangan lainnya. Hal terpenting yang harus dipikirkan dari awal ialah mengenai agama dan keyakinan yang akan diajarkan pada anak.

Persyaratan Menikah Beda Keyakinan

Seperti pada umumnya, syarat pernikahan beda agama dalam hal administrasi tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada pasangan yang seagama. Dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya ialah fotocopy KTP kedua mempelai pengantin dan orang tua masing-masing mempelai serta sanksi, kartu keluarga, akta lahir, pas foto 4×6 berdampingan, serta surat keterangan status pernikahan dari kelurahan.

Yang membedakan, pada pernikahan calon mempelai pengantin berbeda keyakinan ini ialah memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan restu orang tua, serta melampirkan fotocopy surat baptis bagi yang beragama Kristen maupun Katolik. Meskipun dokumen untuk keperluan administrasi yang dibutuhkan hampir sama, namun proses birokrasi yang harus dilewati kedua calon mempelai biasanya lebih rumit.

Cara Menikah Beda Agama

Apabila syarat pernikahan beda agama terpenuhi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh calon pasangan pengantin beda agama untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Dimana, cara pertama yang bisa diambil ialah dengan melalui penetapan pengadilan. Langkat tersebut sering dipilih karena tergolong lebih masuk akal dibandingkan dengan memaksakan menggunakan adat pernikahan agama yang berbeda pada kedua pasangan.

Cara tersebut menggunakan dasar hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, yang mengatakan bahwa kantor catatan sipil memiliki kuasa hukum untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Pada langkah ini, pasangan pengantin bisa memilih menikah di salah satu lembaga agama, lalu mengajukan berkas guna melanjutkan prosesi pernikahan. Selanjutnya tinggal mengajukan penetapan pernikahan ke pengadilan negeri setempat.

Langkah kedua yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan pernikahan menurut agama masing-masing. Cara tersebut didasarkan pada UU perkawinan yang menyatakan bahwa pasangan mempelai boleh melangsungkan pernikahan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Seperti, melakukan pernikahan sesuai adat agama laki-laki dahulu, lalu disusul dengan adat agama pihak mempelai wanita atau sebaliknya.

Adapun cara ketiga yang bisa digunakan oleh calon mempelai untuk melegalkan pernikahan, ialah dengan tunduk terhadap salah satu hukum agama. Namun, cara satu ini sering memicu masalah dengan anggota keluarga. Biasanya akan timbul gesekan antar anggota keluarga terkait masalah agama siapa yang akan dianut untuk melangsungkan dan melegalkan pernikahan.

Langkah terakhir yang bisa dijadikan pertimbangan bagi calon pasangan beda agama adalah dengan melangsungkan pernikahan di luar negeri. Menikah dengan cara satu ini biasanya didasarkan pada hukum luar negeri dari Negara yang dipilihnya. Semua langkah tersebut dapat dipertimbangkan dan digunakan apabila semua syarat pernikahan beda agama terpenuhi.

Status Pernikahan

Pasangan beda agama yang telah melangsungkan pernikahan, serta sudah mendaftarkan ke pengadilan negeri setempat akan memperoleh akta nikah saja, bukan buku nikah. Hal tersebut dikarenakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya mempunyai kebijakan untuk mencatat pernikahan di luar cara Islam. Sedangkan, buku nikah ini hanya dikeluarkan oleh KUA, namun kantor tersebut tidak menerima pernikahan beda agama.

Oleh sebab itu, bagi pasangan yang menikah beda agama mustahil jika bisa mendapatkan buku nikah, meskipun salah satu dari pasangan tersebut beragama Islam. Maka dari itu, pasangan beda agama hanya memerlukan satu bukti pencatatan saja. Jika sudah mendapatkan catatan berupa akta nikah, maka sudah tidak perlu lagi mengurus legalitasnya di KUA.

Daerah Untuk Pernikahan Beda Agama

Bagi pasangan yang beda agama memang banyak hal yang harus dilakukan untuk melaksanakan serta melegalkan pernikahannya. Ketika syarat pernikahan beda agama sudah terpenuhi, maka akan timbul persoalan lain yang akan menghadang dalam melangsungkan pernikahan. Hal tersebut ialah mengenai tempat untuk mencatatkan status pernikahan.

Untuk mendapatkan bukti catatan pernikahan bagi pasangan ini tidak bisa dilakukan di semua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal tersebut dikarenakan tidak semua tempat catatan sipil mau menerimanya, biasanya ada yang merekomendasikan untuk menyamakan dahulu agama pasangan di KTP. Namun, masih ada beberapa daerah yang bisa melakukannya seperti Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Kota Salatiga.

Sebelum melaksanakan pernikahan pasti banyak hal yang diurus, mulai dari masalah administrasi, pesta, adat, dan sebagainya. Pengurusan segala hal menjelang pernikahan memang terkadang rumit, apalagi jika dilakukan oleh pasangan yang berbeda dalam keyakinannya. Selain syarat untuk melangsungkan pernikahan, calon pasangan tersebut juga harus memiliki pertimbangan yang matang.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo