Syarat Sah Menikah Dalam Islam
Beragama Islam
Sebelum melaksanakan pernikahan, hal yang harus diperhatikan adalah calon pasangan atau jodoh. Pasangan yang dipilih tentunya tidak sembarangan, karena yang akan menjadi partner bersama dalam menjalani kehidupan rumah tangga nantinya. Maka dari itu, calon pasangan yang anda pilih seharusnya memiliki kesesuaian dalam visi dan misi keluarga.
Dalam Islam sudah disampaikan oleh Rasulullah SAW, bahwa bagi seorang muslim, disyaratkan untuk menikahi wanita atau laki-laki karena agamanya. Oleh karena itu, hal utama yang paling ditekankan dalam syarat sah menikah bagi seorang muslim adalah beragama islam. Sehingga, tidak akan sah pernikahan antara seorang lelaki muslim menikahi perempuan non muslim atau sebaliknya, meskipun cara ijab dan qabul dilakukan secara islam.
Memperhatikan Garis Nasab Pasangan
Agar menciptakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah, maka sudah sepatutnya anda memilih pasangan yang beragama, berakhlak mulia, dan pastinya memiliki keimanan yang lurus. Namun, seperti yang sudah diatur dalam Islam, pasangan yang akan anda nikahi bukanlah berasal dari mahramnya. Oleh sebab itu, syarat pernikahan dalam Islam yang harus anda penuhi selanjutnya ialah memastikan garis nasab dari pasangan.
Seperti yang telah tertulis Al-Quran Surat An Nur ayat 31, dimana poin tersebut menjelaskan perihal seorang muslim dilarang untuk menikah dengan yang masih memiliki satu garis nasab. Diantaranya adalah, orang tua kandung, saudara kandung satu ayah dan ibu, sesama perempuan atau sesama lelaki, keponakan, paman atau bibi dari orang tua, nenek dan kakek dari orang tua sampai ke atasnya, serta cucu atau cicit sampai bawahnya.
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa pernikahan bertujuan untuk menyatukan lelaki dan perempuan, yang tidak ada hubungan darah. Maka, akan haram hukumnya pernikahan yang dilakukan bila mempelai perempuan merupakan mahram mempelai lelaki, atau sebaliknya. Oleh sebab itu, sangat penting menelusiri riwayat keluarga masing masing calon mempelai.
Mengetahui Wali nikah
Syarat pernikahan dalam Islam yang harus anda penuhi sebagai mempelai ialah mengetahui wali nikah. Penentuan tersebut sangat penting untuk dilakukan sebelum melaksanakan akad, yang mana wali nikah tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pengantin perempuan. Oleh karena itu, bagi pengantin laki-laki perlu mengetahui asal usul dari seorang wanita.
Wali nikah untuk perempuan adalah ayah kandungnya. Karena, pada dasarnya seorang ayahlah yang bertugas dalam menafkahi putrinya. Namun, ketika putrinya sudah menikah, kewajiban tersebut akan berpindah pada suaminya kelak. Oleh karena itu, kehadiran ayah sebagai wali nikah sangat diperlukan. Tetapi,apabila orang tua pihak wanita tersebut sudah meninggal dunia maka wali bisa digantikan oleh kakek atau pihak keluarga lain dari jalur ayah.
Peran wali dalam sebuah pernikahan sangatlah penting. Hal tersebut dikarenakan wali inilah yang akan menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan aturan Islam. Sehingga, dalam Islam pun telah diatur ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah. Jika syarat pernikahan dalam islam tersebut tidak dipenuhi, maka status pernikahan tersebut bisa batal atau bahkan tidak sah.
Adapun syarat wali nikah yang harus dipenuhi diantaranya yaitu, harus seorang laki-laki muslim yang telah dewasa atau akil baligh. Selain itu, wali yang dipilih seharusnya melakukan atas kesadaran atau kemauan sendiri, bukan karena paksaan. Seorang wali nikah setidaknya harus sehat secara jasmani, rohani, dan pikirannya. Orang yang dalam kondisi berhaji atau ihram tidak diperbolehkan untuk menjadi wali dalam pernikahan.
Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji atau Umroh
Mekah menjadi kota suci Islam yang ingin dikunjungi oleh sebagian besar umat muslim. Sebagian besar akan datang kesana untuk melaksanakan rukun islam yang ke lima, yaitu ibadah haji. Bagi umat islam yang mampu, maka wajib hukumnya untuk mengerjakannya. Ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji, semua hal baik yang dilakukan akan memperoleh pahala yang berlipat ganda.
Kota suci Islam tersebut memang sangat bersejarah. Sehingga beberapa orang beranggapan bila pernikahan yang dilakukan di mekah akan semakin bersejarah. Namun, orang yang sedang haji atau umroh tidak diperkenankan untuk menikah. Hal tersebut adalah syarat pernikahan dalam islam yang harus dipenuhi oleh pasangan mempelai.
Hal tersebut telah dijelaskan pula dalam hadis HR. Muslim no 3432, yang mengatakan bahwa orang yang sedang berihram, tidak boleh menikah, dinikahkan, serta tidak boleh mengkitbah. Dijelaskan pula dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jami’ Tirmidzi, yang mengatakan bahwa Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat jika tidak sah pernikahan seseorang yang sedang berihram.
Dilakukan Tanpa Paksaan
Pernikahan adalah menyatukan sepasang lelaki dan perempuan yang saling kasih dan cinta. Oleh karena itu, menikah harus didasari oleh keinginan, kesadaran, keikhlasan dan inisiatif dari kedua belah pihak, bukan karena paksaan pihak manapun. Jika pernikahan dilakukan karena paksaan, tanpa kecocokan, dan tanpa misi visi yang sama, maka akan mengganggu bahtera rumah tangga yang akan dibangun.
Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, maka melakukan pernikahan tanpa adanya paksaan menjadi syarat pernikahan dalam islam yang harus dipenuhi. Begitu indahnya, Islam telah mengatur semuanya, bahkan segala hal mengenai pernikahan. Karena merupakan ibadah seumur hidup, maka penting bagi kedua pihak untuk menjalankannya atas dasar keridhoan, dimana hal tersebut akan melahirkan sakinah dalam hubungan pernikahan.
Menikah karena perjodohan memang sudah ada sejak jaman dahulu. Bahkan, orang tua juga bisa menjodohkan anaknya dengan lelaki atau wanita pilihannya. Namun, perlu diketahui ada baiknya jika meminta izin pada sang anak, agar pernikahan yang digelar atas dasar kerelaan, bukan karena tekanan. Dalam islam ada syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah keihklasan dari calon isteri. Jadi, bagi wali wajib menanyakan dahulu sebelum akad digelar.
Selain syarat menikah, ada pula rukun nikah yang harus dipenuhi. Dimana, rukun nikah ini diantaranya adalah harus ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali nikah dari pihak perempuan, terdapat saksi, serta adanya ijab dan qabul. Setiap rukun tersebut harus dipenuhi oleh penganti, dan hal ini tidak bisa dilakukan tawar menawar.
Hukum dalam menikah adalah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, bagi anda yang hendak menikah sepatutnya memperhatikan beberapa hal, diantaranya adalah rukun serta syarat sah pernikahan. Apabila salah satu dari rukun dan syarat pernikahan tidak terpenuhi, maka status pernikahan tersebut tidak akan sah dalam mata Islam.
No comments
Post a Comment