Slider

Sebelum Menikah, Berikut Syarat dan Rukun Nikah Yang Perlu Dipenuhi Calon Pengantin


Dalam agama Islam, melakukan pernikahan dapat menyempurnakan ibadah. Kehidupan pernikahan bisa dikatakan menjadi salah satu ibadah terpanjang bagi kedua pasangan, untuk itu menjalani pernikahan harus didasari tekad dan kemauan yang kuat untuk hidup bersama. Tidak hanya mempersatukan suami istri untuk menjalani kehidupan bersama, menikah juga memiliki syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi kedua calon suami istri agar sah di dalam agama.

Syarat Menikah Yang Perlu Dipenuhi Calon Pengantin

Untuk melangsungkan sebuah pernikahan, banyak hal yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai sebagai syarat sah. Syarat untuk menikah, biasanya merupakan tradisi yang harus dilakukan sebagai calon pengantin seperti upacara siraman ataupun pertunangan. Namun diluar dari syarat tradisi tersebut, terdapat lima macam syarat sesuai dengan Agama Islam yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum anda melaksanakan syarat dengan tradisi.

Dalam syariat Islam, syarat utama untuk melangsungkan pernikahan secara sah adalah kedua mempelai harus memiliki latar belakang agama yang sama-sama islam. Kedua mempelai bisa melakukan pernikahan dengan prosesi dan tata cara  akad nikah berdasarkan syariat Islam. Proses akad nikah yang dilakukan dengan salah satu calon yang menganut agama lain, maka pernikahan  tidak akan dianggap sah jika dilakukan dengan syariat agama Islam.

Memiliki background agama yang sama adalah hal yang sangat perlu diperhatikan tidak hanya menyangkut proses akad nikah. Namun, calon suami istri yang sama – sama menganut agama Islam akan lebih mudah dalam beradaptasi, dan bisa melakukan ibadah bersama. Hal ini sangat sesuai jika dilihat tujuan pernikahan untuk saling menyempurnakan ibadah antara suami dan istri. Maka, hal ini bisa menjadi syarat dan rukun nikah yang paling utama harus dipenuhi.

Pernikahan bertujuan untuk menyatukan sepasang laki – laki dan perempuan untuk menjalani kehidupan rumah tangga bersama. Namun, pernikahan tidak akan sah dilaksanakan jika dilakukan dengan calon yang masih memiliki hubungan darah persaudaraan. Menikah dengan laki – laki yang masih menjadi mahrom bagi calon istri, menjadikan ikatan pernikahan tidak sah jika dilakukan. Bagi perempuan, menikahi calon suami yang masih mahrom sangat diharamkan.

Untuk menghindari tidak sahnya sebuah pernikahan yang telah dilaksanakan, maka ada baiknya jika kedua calon saling mengetahui silsilah dan riwayat keluarga masing – masing agar terhindar dari pernikahan yang masih memiliki ikatan darah. Mempelai laki – laki yang haram dinikahi perempuan ialah yang masih memiliki mahrom terutama dari pihak ayah. Contohnya seperti menikah dengan anak keponakan dari kakak atau adik pihak ayah.

Syarat sah menikah yang ketiga adalah adanya wali dari pihak perempuan yang memiliki peran untuk menjadi wali nikah kedua mempelai. Wali nikah diambil dari keluarga laki – laki pihak perempuan. Utamanya yang bisa menjadi wali nikah adalah ayah kandung calon istri. Namun, pada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan jika ayah kandung menjadi calon nikah, wali bisa digantikan dengan kakak kandung, paman atau kakek mempelai wanita.

Jika pihak wanita tidak memiliki wali nikah dari keluarga kandung, untuk memenuhi syarat dan rukun nikah anda bisa memanggil wali hakim. Wali hakim yang bisa menikahkan ialah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pihak lain yang diberi hak dan kewenangan oleh keluarga kedua mempelai untuk berperan sebagai wali. Tapi, menunjuk wali hakim bisa menjadi opsi paling terakhir jika benar-benar tidak ada wali dari keluarga perempuan.

Selanjutnya yang menjadi syarat keempat untuk melangsungkan sebuah pernikahan adalah kedua mempelai tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Salah satu alasan lain mengapa dilarang melakukan pernikahan pada saat masih menjalankan ibadah haji adalah, kekhawatiran ibadah yang sedang dilakukan menjadi tidak khusyuk. Seperti diketahui, ibadah haji terdiri dari serangkaian kegiatan dengan maksud menunaikan Rukun Islam.

Terakhir, syarat sah menikah adalah kedua calon suami istri memiliki kemauan untuk hidup berumah tangga tanpa paksaan. Dalam sebuah pernikahan tidak hanya rasa cinta dan kasih yang dibutuhkan, melainkan rasa kesukarelaan untuk mau terus menjalankan bahtera rumah tangga sehidup semati. Maka, kedua mempelai yang menikah diharuskan tidak berada dibawah tekanan sebagai syarat dan rukun nikah yang dianggap sah.

Rukun Menikah Yang Perlu Dipenuhi Calon Pengantin

Selain memiliki syarat yang wajib dipenuhi, dalam Agama Islam juga terdapat rukun menikah yang juga harus dilaksanakan. Hal ini merujuk pada pengertian dari rukun itu sendiri. Yaitu, sesuatu aktivitas ataupun pekerjaan yang menjadi dasar untuk melakukan sesuatu. Sehingga rukun nikah perlu dipenuhi oleh kedua calon pengantin.

Rukun utama untuk menikah adalah adanya mempelai laki – laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi. Inti dari sebuah pernikahan adalah menyatukan sepasang laki laki dan perempuan untuk menjalin kehidupan bersama-sama. Maka dari itu, kedua hal ini menjadi syarat dan rukun nikah yang wajib ada. Karena, pernikahan tidak akan bisa dilangsungkan apabila salah satu dari kedua rukun ini tidak lengkap atau tidak ada.

Setelah menikah, laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga. Tugas yang harus dijalankan untuk memimpin dan bertanggung jawab segala keputusan yang ada pada kehidupan pernikahan. Sedangkan istri, bertindak untuk mengatur dan mengelola kebutuhan rumah tangga dengan baik. Keduanya diharapkan dapat saling membantu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga yang baik bagi keduanya dan calon anak-anaknya.

Rukun berikutnya yang harus ada di sebuah pernikahan adalah adanya wali dan saksi nikah. Kedua peran ini sangat dibutuhkan untuk mendukung prosesi akad nikah. Wali nikah bertindak sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk menikahkan kedua mempelai. Dalam hal ini, wali nikah diambil dari keluarga laki-laki mempelai wanita. Biasanya, yang menjadi wali adalah ayah, kakek, paman atau kakak kandung laki-lakinya.

Di dalam pernikahan yang sah, wajib untuk memiliki saksi. Saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengetahui sendiri peristiwa akad nikah yang sudah dilangsungkan. Seorang saksi harus memiliki syarat yakni beragama Islam, berakal, sudah baligh dan seorang lelaki yang adil. Dalam sebuah pernikahan, minimal ada dua saksi dari kedua belah pihak yang dapat diwakilkan oleh orang terpercaya, tetangga ataupun pihak keluarga lainnya.

Hal terakhir yang menjadi syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi adalah dilaksanakannya ijab dan qabul pernikahan. Ijab ini merupakan sebuah prosesi untuk berjanji kepada Allah dalam ikatan suci pernikahan di depan saksi. Setelah selesai mengucapkan ijab dan qabul maka kedua calon pengantin sudah sah menjadi pasangan suami istri. Mulai hari itu, kehidupan rumah tangga anda dan pasangan anda akan dimulai.

Untuk menjalin sebuah hubungan pernikahan, diperlukan prosesi akad nikah. Sebelum masuk pada proses tersebut, terdapat beberapa syarat maupun rukun yang perlu diperhatikan oleh kedua calon suami dan istri agar pernikahan  yang dijalankan menjadi sah. Jangan sampai, karena tidak memperhatikan syarat dan rukun sebelum menikah yang harus dijalankan sebelumnya membuat pernikahan anda menjadi sia-sia dan tidak sah.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo