Slider

Simak Syarat Nikah di KUA Untuk Para Calon Pengantin


Menggelar sebuah pernikahan seringkali menjadi hal yang tidak mudah dilakukan banyak orang, karena tuntutan untuk menggelar pernikahan dengan biaya yang besar. Permasalahan biaya ini menjadi momok bagi calon pengantin sehingga rencana pernikahan seringkali diundur. Padahal, menikah dapat dengan mudah dilakukan di KUA dengan syarat mudah tanpa ada biaya tambahan. Berikut tata cara dan juga dokumen pendukung sebagai syarat nikah di KUA.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Menikah Di KUA

Sebelum mendaftarkan diri untuk melakukan pernikahan di KUA, kedua calon mempelai wajib memiliki surat pengantar dari pejabat wilayah domisili setempat yaitu lurah. Kedua calon dapat mengisi identitas diri secara lengkap seperti nama, kewarganegaraan, agama, pekerjaan dan status perkawinan sebelumnya. Data ini kemudian akan diberikan kepada calon mempelai sebagai salah satu syarat untuk melakukan pernikahan di kantor urusan agama.

Setelah mendapatkan   surat pengantar model N1, kedua mempelai juga wajib mengurus surat keterangan asal-usul atau juga disebut model N2. Surat berisikan keterangan domisili kedua calon pasutri ini menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi. Anda bisa meminta blanko di kelurahan untuk kemudian diisi oleh pasangan yang akan menikah sebagai salah satu syarat nikah di KUA yang dapat membuktikan bahwa pernikahan yang dilakukan sudah resmi.

Surat model N3 merupakan surat persetujuan kedua mempelai untuk menikah. Pada surat ini, calon pengantin diwajibkan untuk mengisi beberapa informasi mengenai data diri dan juga keterangan bahwa keduanya menyetujui untuk melakukan pernikahan dengan dasar sukarela, kesadaran diri penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat ini sesuai dengan lampiran 9 KMA No 298 Tahun 2003 Pasal 8 Ayat (1).

Kemudian, anda bisa memenuhi data mengenai orang tua dari kedua belah pihak sebagai langkah berikutnya. Keterangan yang diperlukan menyangkut data diri dan asal-usul kedua orang tua calon pengantin. Surat model N4 juga bisa diurus melalui kantor kelurahan domisili setempat. Setelah keempat dokumen pendukung ini terpenuhi, anda bisa mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah dengan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000 .

Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, seringkali luput dilakukan kedua calon pasutri. Padahal, hal termasuk menjadi salah satu syarat nikah di KUA dan penting dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyakit menular yang menyerang keduanya. KUA akan turut membantu pasangan dalam merekomendasikan puskesmas rujukan yang bisa dituju untuk melakukan imunisasi Tetanus Toxoid golongan I dan golongan II sebelum menikah.

Jika anda merupakan pasangan dengan calon istri atau suami yang tidak memiliki surat keterangan dari orang tua karena beberapa alasan, maka sebelum mendaftarkan pernikahan anda wajib menyertakan surat izin dari pengadilan. Sebagai pihak berwenang, pengadilan berhak mengeluarkan surat izin untuk menikahkan calon pengantin, meski tanpa restu orang tua kedua mempelai. Surat izin ini akan menjadi dokumen pendukung yang sah .

Bagi anda yang memiliki calon suami atau istri sebagai abdi negara, maka diperlukan syarat nikah di KUA  tambahan berupa surat izin menikah dari atasan. Biasanya, abdi negara akan melaporkan pernikahannya kepada atasan secara hirarkis dengan waktu tertentu. Hal ini dikarenakan abdi negara memiliki aturan dan laporan khusus yang harus diserahkan kepada Bupati, Kepala BKD, dan Kepala SKPD setempat. Baru kemudian, atasan akan memberikan surat ijin menikah.

Agak sedikit berbeda, bagi anda yang ingin menikah lagi karena perceraian ataupun cerai mati, anda juga perlu melampirkan akta cerai atau surat kematian yang telah ditandatangani oleh lurah setempat. Untuk menjadi  syarat  pernikahan di KUA kedua surat keterangan ini  berguna sebagai dasar pengisian surat Model N6 bagi janda dan duda yang akan melangsungkan pernikahan. Semua surat dan dokumen pendukung ini dapat didapatkan melalui lurah tempat domisili anda.

Setelah semua dokumen pernikahan selesai diurus, anda bisa mengumpulkan pas foto formal dengan warna background biru. Meski tidak ada ketentuan wajib mengenai background foto, namun foto harus berukuran 3 x 2 sebanyak tiga lembar untuk masing-masing calon. Pas foto ini nantinya akan ditempel di buku nikah asli. Anda dan calon juga akan diberikan kesempatan untuk mengecek keaslian buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum.

Alur dan Tata Cara Menikah di Kantor Urusan Agama

Setelah semua syarat nikah di KUA selesai diurus di tingkat kelurahan, kemudian anda akan mendapatkan surat pengantar untuk dilanjutkan ke KUA sebagai proses pendaftaran untuk melakukan pernikahan. Setelah itu, KUA akan melakukan proses verifikasi dan pencatatan pernikahan. Sebagai tambahan, jika proses pernikahan akan dilaksanakan kurang dari 10 hari dari waktu pencatatan pernikahan, maka harus ada surat dispensasi dari Kecamatan.

Proses selanjutnya sebelum dilaksanakan pernikahan, kedua mempelai wajib menentukan lokasi akad nikah. Untuk lokasi akad nikah yang berbeda dengan wilayah domisili di KTP, anda juga harus menyertakan surat rekomendasi dari kecamatan yang menerangkan bahwa akan melakukan pernikahan di wilayah berbeda. Hal ini berguna sebagai penentu ke KUA kecamatan mana anda bisa mengumpulkan dokumen dan melaksanakan prosesi akad nikah.

Jika segala sesuatunya selesai, langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 30.000 dan juga biaya akad nikah sebesar Rp. 600.000 jika pernikahan dilakukan diluar wilayah dan jam kerja kantor KUA. Setelah segala bukti pembayaran telah diserahkan, langkah selanjutnya anda bisa mendatangi Kantor Urusan Agama yang sudah ditentukan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait semua dokumen.

Surat-surat yang diverifikasi berupa semua surat pengantar, data pendukung lainnya, dan seluruh data mengenai calon pengantin hingga orang tua pengantin. Pada tahap ini pengecekan dilakukan petugas KUA tidak hanya dengan calon suami istri, tetapi juga dengan wali nikah sah yang ditunjuk dan disetujui kedua mempelai. Setelah semua berkas syarat nikah di KUA  tidak ada yang perlu diganti atau ditambahkan lagi, maka pernikahan anda telah disetujui oleh KUA.

Sebelum masuk pada tahap terakhir,  calon suami istri akan mendapatkan bimbingan pra nikah yang dilakukan langsung oleh petugas KUA. Jadwal untuk melakukan bimbingan pra nikah ini bisa disepakati oleh seluruh pihak terkait. Setelah memenuhi semua syarat yang diperlukan, anda bisa melangsungkan prosesi akad nikah dengan cepat sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Setelah penyerahan buku nikah, anda telah sah menjadi pasangan pengantin baru.

Kantor Urusan Agama ialah kantor pelayanan publik khusus yang melayani pernikahan. Tapi, tidak banyak orang yang tahu jika calon pengantin juga dapat melakukan prosesi akad nikah dengan mudah dan murah di KUA. Sehingga, anda tidak perlu lagi menunda rencana pernikahan karena kendala biaya yang mahal. Selain menyediakan layanan akad nikah, anda juga akan mendapatkan bimbingan pra nikah secara langsung dari petugas sebelum  melakukan akad nikah.

0

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo